
Kantor Pertanahan Labuhanbatu Lanjutkan Pembahasan Pendapatan Diterima di Muka
Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut pendapatan diterima di muka tahun 2015–2024. Rapat ini diselenggarakan pada Kamis, 20 Maret 2025, oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di wilayah kerja Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar secara daring pada 19 Maret 2025 bersama Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian ATR/BPN. Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian administrasi dan akuntansi terkait pendapatan diterima di muka dari layanan pertanahan selama hampir satu dekade.
Dalam rapat ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Ismail, S.E., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), turut serta secara virtual dari Ruang Kepala Subbagian Tata Usaha. Ia didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Satria Lucky Amor Girsang, S.H., serta koordinator subbagian dan perwakilan dari tiap seksi terkait.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh Kantor Pertanahan di Sumatera Utara dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam penyelesaian pendapatan diterima di muka, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Red)
You may also like
Recent posts
Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Tags
Most Viewed Posts
- Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Jalin Sinergi dengan Sekda Kabupaten (501)
- Kanwil BPN dan Kantah se-Jawa Timur Kerjasama dengan PWNU (496)
- Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri (489)
- Kepala Kantor Pertanahan Samosir Ikuti Rapat Virtual Evaluasi Pensertipikatan BMN (487)
- BPS Labuhanbatu Utara Terima Sertipikat Aset Tanah dari Kantor Pertanahan (482)
Leave a Reply