Scroll guys untuk baca artikel
#
Berita

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Tanah Hilang

48
×

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Tanah Hilang

Share this article
Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Tanah Hilang
Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Tanah Hilang

Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan pengambilan sumpah bagi pemilik sertipikat tanah yang mengalami kehilangan dokumen. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat, 14 Maret 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang. Dengan adanya pengambilan sumpah, pemilik tanah diberikan solusi untuk mendapatkan kembali dokumen resmi mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Salah satu pemohon, Jonny Poltak Oktavianus Haloho, secara resmi mengucapkan sumpah di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Muhammad Saleh, S.H., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H., beserta tim.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kami memastikan bahwa setiap pemohon yang kehilangan sertipikat tanah dapat melalui prosedur yang jelas dan transparan agar hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah dapat segera mendapatkan dokumen pengganti tanpa kendala yang berarti. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu juga mengimbau pemilik tanah untuk menjaga dokumen kepemilikan mereka dengan baik guna menghindari kehilangan di masa mendatang. (Red/BS)

See also  Apel Pagi di Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Momentum Penguatan Disiplin dan Sinergi Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *