Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan pengambilan sumpah bagi pemilik sertipikat tanah yang mengalami kehilangan dokumen. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang. Dengan adanya pengambilan sumpah, pemilik tanah diberikan solusi untuk mendapatkan kembali dokumen resmi mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Salah satu pemohon, Jonny Poltak Oktavianus Haloho, secara resmi mengucapkan sumpah di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Muhammad Saleh, S.H., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H., beserta tim.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kami memastikan bahwa setiap pemohon yang kehilangan sertipikat tanah dapat melalui prosedur yang jelas dan transparan agar hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah dapat segera mendapatkan dokumen pengganti tanpa kendala yang berarti. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu juga mengimbau pemilik tanah untuk menjaga dokumen kepemilikan mereka dengan baik guna menghindari kehilangan di masa mendatang. (Red/BS)